Friday, February 12, 2010

Voice Over IP (Internet Protocol)

Voice Over Internet Protocol (VoIP)

What is VoIP?

VoIP adalah suara yang dikirim melalui protokol internet (IP).

VoIP disebut juga IP Telephony, Internet telephony atau Digital Phone) merupakan teknologi yang memungkinkan pengiriman suara (voice) melalui media internet (protokol-protokol internet).

Data suara yang merupakan sinyal analog akan diubah menjadi sinyal digital, berupa kode digital dan dialirkan melalui jaringan yang mengirimkan paket-paket data, dan bukan lewat sirkuit analog telepon biasa.


How it config?


Untuk membuat jaringan VoIP perlu dilakukan beberapa konfigurasi yaitu :

1. VoIP server
2. VoIP client

Konfigurasi VoIP

a. Konfigurasi phone to phone

Konfigurasi ini menghubungkan antara telepon dengan telepon lewat jaringan IP menggunakan perangkat VoIP Gateway yang fungsinya untuk melakukan konversi suara menjadi data dengan proses paketisasi dan sebaliknya (tranduser).

b. Konfigurasi PC to PC

Konfigurasi antara terminal PC dengan PC menggunakan router. Proses encoding, kompresi, dan enkapsulasi terjadi pada PC. Sedangkan router bertugas mengenali IP Address tujuan yang terdapat pada datagram dan merutekan sesuai tujuan yang diinginkan. Aplikasi yang digunakan pada terminal PC menggunakan software softphone atau berupa aplikasi tertentu seperti Neetmeeting atau sejenisnya.

c. Konfigurasi Phone to PC atau sebaliknya

Konfigurasi ini menghubungkan antara terminal PC dengan terminal telepon atau sebaliknya dengan menggunakan suatu gateway untuk proses konversi suara menjadi data dan sebaliknya. Konfigurasi ini dapat menghubungkan antara terminal user dengan basis PSTN dengan terminal user yang berada di jaringan IP.

Protokol VoIP

Protocol VoIP secara umum dibagi menjadi dua bagian, yaitu :

1. Control/signaling

Control VoIP adalah trafik yang berfungsi untuk menghubungkan dan menjaga trafik yang sebenarnya yaitu berupa data voice. Juga menjaga seluruh operasi jaringan (router to router communications). Dikenal juga dengan istilah Packet Signalling.


2. Data voice.

Data Voice adalah trafik user berupa informasi yang disampaikan end-toend yang dikenal juga sebagai Packet Voice. Voip menggunakan Ip sebagai “Basic Transport”, pada layer transport VoIP menggunakan UDP

Kompresi

Dalam teknologi VoIP kompresi berfungsi untuk mengurangi jumlah bandwidth yang dibutuhkan pada setiap panggilan dan sekaligus berfungsi untuk meningkatkan jumlah panggilan/user. Dalam teknik kompresi terdapat juga beberapa mekanisme untuk menunjang QoS diantaranya adalah :Voive Activity Detection (VAD) dan Compressed RTP (CRTP). Pada tabel menunjukkan beberapa variasi codec beserta besar paylaod yang dimiliki.


Numbering VoIP

Kesepakatan Penomoran (Numbering Plan)

1. Penomoran Generik

Format penomoran yang diusulkan adalah sebagai berikut:
n[n] 111 aa[a] gg eeee[e]

dimana:

n[n] = kode nasional sesuai e164, panjangnya 1 hingga 2 digit

Catatan Penting:

Untuk Indonesia, n[n] bisa diganti dengan angka nol (0), contoh:
62 111 = 0 111

Selanjutnya kita hanya akan membahas nomor yang berawalan dengan prefiks 0 111.
aa[a] = kode area sesuai dengan kode area Telkom, panjangnya 2 hingga 3 digit dan tidak diawali dengan angka 0 (nol).

gg = kode Regional Gatekeeper, panjangnya dua digit dan tidak mengandung angka 0 (nol).

eeee[e..] = nomor EndPoint atau nomor Local Gatekeeper + nomor EndPoint, panjangnya bebas asal total jumlah angka sejak n yang pertama tidak lebih dari 14 digit dan tidak diawali dengan angka 0 (nol).

2. Penomoran Nasional VoIP Merdeka

a. Penomoran di RGK

RGK : Gatekeeper ini berfungsi untuk menyediakan layanan koneksi baik untuk End
Point maupun untuk Gatekeeper level di bawahnya. Jumlah Gatekeeper ini idealnya minimal satu buah untuk setiap kode wilayah yang ada di Indonesia.

Prefiks yang digunakan oleh RGK harus disesuaikan dengan kode area di tempat RGK tersebut berada, misalnya:

0 111 21 11

Karena kebutuhan jumlah RGK di setiap wilayah tidak terlalu banyak, maka alokasi kode RGK yang panjangnya dua digit diharapkan cukup mengakomodasi 82 buah RGK (bukan 99 buah karena kode RGK tidak boleh mengandung angka nol).
Perlu diingat bahwa RGK harus berjalan pada mode non-routed dan punya bandwidth yang cukup untuk melayani banyak End Point. Sebaiknya RGK diletakkan di Data Centre sebuah ISP.

Agar dapat mengakomodasi minat masyarakat yang sangat besar untuk ikut dalam perjuangan ini, telah dibuat beberapa kode area fiktif yang dilayani oleh beberapaRGK sebagai berikut:

Prefiks 0 111 888 dilayani oleh GKAPJII [202.148.63.18] dan dikhususkan untuk pengguna Terminal (NetMeeting/GnomeMeeting dsb) tanpa Gatekeeper.

Contoh nomor: 0 111 888 21 123456 (maksimum 15 digit)

Prefiks 0 111 9 dilayani oleh GSDGK [202.43.162.189] diperuntukkan bagi para pengguna Terminal yang tidak bisa login ke GKAPJII.

Contoh nomor: 0 111 9 62 21 123456 (maksimum 15 digit)

b. Penomoran di LGK

LGK : Gatekeeper ini berada di level paling bawah dan lebih berfungsi sebagai H323
proxy untuk jaringan kantor atau kampus yang berada di belakang Firewall atau NAT.
LGK harus beroperasi pada Routed Mode agar user dengan Private IP di dalam LAN bisa berkomunikasi dengan dunia luar.

Prefiks yang digunakan LGK boleh diusulkan oleh pengelola LGK tersebut kepada pengelola RGK yang hendak dia ikuti.

Contoh prefiks sebuah LGK untuk Warnet di Depok yang ingin logon ke RGK Bogor (BONETGK) misalnya:

• Prefiks Bogor, saat ini dikelola oleh BONETGK = 0 111 251
• Prefiks LGK di sebuah Warnet di Depok yang logon ke BONETGK = 0 111 251 91
• Contoh nomor telepon salah satu komputer di Warnet tersebut = 0 111 251 91 123456

Nomor telepon tidak boleh lebih dari 15 digit (sesuai dengan standard e164).
Jika usulan prefiks dari pengelola LGK tersebut disetujui, maka pengelola RGK harus membuatkan username/password agar LGK tersebut bisa logon dengan menggunakan prefiks tersebut. (Saat ini username/password belum diimplementasikan, semua bisa logon ke RGK dengan bebas).

c. Penomoran di Terminal

Penomoran Terminal bisa diusulkan oleh pengguna Terminal namun sepenuhnya adalah wewenang pengelola RGK atau LGK yang hendak dia ikuti.
Contoh penomoran Terminal yang ingin bergabung langsung ke RGK Jakarta yang saat ini ditangani oleh ONNGK misalnya:

ONNOGK -> prefiks 0 111 21

Nomor terminal -> 0 111 21 123 56789

Jika pengelola RGK Jakarta setuju, maka EP 0 111 21 123 56789 diijinkan untuk logon ke RGK tersebut.

Catatan penting:

Saat ini siapa saja bisa mengoperasikan Terminal dan logon ke sebuah RGK tanpa minta ijin lebih dahulu kepada operator RGK tersebut. Namun perhatikan bahwa ada kemungkinan nomor Anda akan bentrok dengan nomor orang lain yang mengakibatkan nomor tersebut tidak bisa dihubungi atau Anda tidak bisa terdaftar di RGK tersebut.
Untuk menghindari kemungkinan ini, jika Anda berada di luar kode area yang semestinya dihandle oleh RGK tersebut, tambahkan angka 9 di depan nomor telepon yang Anda pilih.

Sebagai contoh, jika sebuah Terminal di Singapore ingin logon melalui ONNOGK yang menghandle prefiks Jakarta, maka:

ONNOGK -> Prefiks 0 111 21

Nomor terminal di Singapore via ONNOGK -> 0 111 21 9 65 123456 (tidak lebih dari 15 digit).


Regulasi VoIP

VoIP berkembang karena adanya persaingan yang bebas dan dukungan pemerintah, setidaknya inilah yang terjadi di Amerika. Monopoli perusahaan besar dihindari (misalnya monopoli AT&T diakhiri pada tahun 1984) dan pengawasan ketat pada persaingan yang sehat (misalnya saat dua internet backbone service provider terbesar, MCI dan WorldCom merger pada tahun 1998, pemerintah tetap berusaha agar tidak ada perusahaan yang mendominasi dengan mewajibkan internet backbone mereka dipakai oleh perusahaan kompetitor).

Persaingan menyebabkan setiap perusahaan berusaha menghasilkan inovasi/produk baru. Karena adanya resiko investasi, pemerintah AS turut membantu dengan mengurangi pajak guna membantu inovasi dan memacu potensial market dengan mensupport perusahaan pengembang teknologi (The National Institute for Standards and Technology, National Institues of Health, National Oceanic and Atmospheric Administration, dan the National Science Foundation).

FCC sebagai salah satu lembaga yang berkompeten mengusulkan traditional charge pada layanan yang secara langsung bersaing dengan traditional company. FCC membedakan layanan voice melalui komputer (enhanced service yang dianggap tidak masuk dalam access charges dan regulasi lain) atau voice melalui handset telpon standar yang mendial melalui gateway IP (dianggap sebagai telepone tradisional dengan long-distance access charges).

Perkembangan VoIP dipengaruhi faktor ekonomi, regulasi dan teknologi. Regulasi pemerintah sering sekali menjadi interferensi. Pemerintah mencoba me-micromanage kompetisi yang semakin besar dan terlalu kompleks dengan powerfull financial interest. Sementara industri telkom semakin less regulated dan persaingan semakin bebas. Birokrasi, kecemasan dan social justice dianggap sebagai faktor yang memperlambat proses.

Di Indonesia, Pemerintah (dalam hal ini Dirjen Postel) menganggap penyelenggara VOIP mengganggu operator resmi. Pelarangan dilakukan dengan cara penggerebekan meskipun dasar hukumnya tidak kuat. Alasan pelarangan hanya menyangkut soal izin serta tidak adanya standarisasi penggunaan peralatan yang harus dikeluarkan Dirjen Postel. Di sisi lain, sanksi yang dikenakan juga masih terlalu ringan dibanding keuntungan yang diperoleh.

Menurut Ir. Suryatin Setiawan Direktur divisi Penelitian dan Pengembangan PT Telkom, VoIP baru bermasalah jika perusahaan penyedianya sudah bertindak sebagai operator. Suhono Supangat, Multimedia Signal Processing and Communication Research Group ITB menjelaskan bahwa pelarangan VoIP tanpa cyberlaw akan membatasi pengembangan aplikasi berbasis IP pada public network.serta menghambat pembuatan jaringan baru yang mendukung beragam komunikasi multimedia yang merupakan basis teknologi massa depan.

Indosat juga mempertimbangkan VoIP untuk SLInya, namun terikat ketentuan dalam KM 37/1999 yakni Indosat harus membayar biaya interkoneksi kepada PT Telkom Rp 1.350/menit atau sama dengan US$ 15,5 sen. Peralihan ke teknologi VoIP tidak akan efektif kecuali ketentuan tersebut diubah.

Aplikasi VoIP??

Skype

No comments:

Post a Comment